• March 29, 2024

Kucing Dan Anak Kucing Menggunakan Kostum Impor Dan Akun Yang Dihapus Segera Mengganti Namanya.

Perdagangan pakaian bekas impor di dalam dan di luar Internet dilarang, tetapi orang-orang yang menjual barang bekas impor tampaknya tidak memiliki akal sama sekali.

Mereka bahkan mengolok-olok perusahaan e-commerce yang terus menghapus iklan pakaian bekas dari platform mereka.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki usai Rapat Koordinasi (RAKOR) dengan Kementerian/Lembaga dan Asosiasi Pelaku Usaha E-Commerce di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Jakarta, Kamis (4/6). ). /2023).

Teten mengungkapkan, pedagang pakaian bekas impor menggunakan trik dengan mengubah nama akun dan kata kunci.

Mereka terlalu terampil untuk disingkirkan dan terus menjadi kucing dan tikus dalam perdagangan pakaian bekas impor ini.

“Tidak mudah karena kata kuncinya sudah berubah, sehingga banyak langkah yang kami lakukan, seperti menghilangkan penyewa dan memasang iklan pakaian bekas,” kata Titin.

Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh kementerian/lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce sepakat menangani penjualan pakaian bekas impor, kata Tetin.

“Poin sebelumnya adalah teman e-commerce pada rapat koordinasi setuju untuk menjadi bagian dari pemerintah dalam menangani penjualan pakaian bekas ilegal,” katanya.

Sekitar waktu yang sama, Moga Simatupang, Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Departemen Perdagangan, mengatakan sekitar 40.000 iklan pakaian bekas impor dan link penjualan dari perusahaan e-commerce dibatalkan.

Dia mengatakan, selama ini perusahaan e-commerce terus berkoordinasi dan memantau penjualan pakaian bekas impor.

Moga mengatakan, “Saat ini, lebih dari 40.000 telah dihapus. Ke depan, e-commerce dan sosial e-commerce juga akan dipantau.”

Sementara itu, Till Alex Chandra, Kepala Logistik IDEA, mengatakan puluhan ribu iklan dan link penjualan pakaian bekas impor tidak hanya disingkirkan, tapi juga dilacak polisi.

“Ini bukan hanya kurang, tapi memberikan data ke polisi agar bisa ditindaklanjuti,” kata Evin.

mencoba mencari pakaian bekas di e-commerce. Jika Anda memasukkan kata kunci “Impor pakaian bekas”, layar e-commerce akan mengatakan “Maaf, item tidak dapat ditemukan”.

Namun, jika Anda mengetik ‘baju lama’ di layar e-commerce, banyak akun yang menjual berbagai macam baju lama muncul. Namun, tidak diketahui apakah pakaian bekas itu diimpor.

mendapatkan importir

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan masyarakat tentang larangan impor dan penjualan pakaian bekas impor.

Moga Simatupang, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Kementerian Perdagangan, mengatakan larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 (UU) tentang Perdagangan.

Ia mengatakan UU No 7 Tahun 2014 Pasal 112 Ayat 2 mengatur importir yang mengimpor barang yang tergolong barang terlarang diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 5 miliar. .

Moga mengatakan usai rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian/lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce koperasi UKM: Kamis (6/4/2023) Kementerian UKM, Jakarta.

Sanksi bagi pengusaha komersial Moga mengatakan, larangan penjualan pakaian bekas impor diatur dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ujarnya.

Muga juga mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2020 tentang Perizinan Niaga, Iklan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Niaga Melalui Sistem Elektronik. Saya memberi tahu Anda tentang 50 perusahaan e-niaga terkait.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 80.

Kedua peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang membuat dan menyediakan layanan untuk mendistribusikan iklan elektronik harus memastikan bahwa materi iklan tidak melanggar peraturan tersebut.

“Terkait e-commerce, ada PP 80 sebesar 35 triliun pada tahun 2019 dan Permendag 50 sebesar 18 triliun pada tahun 2020,” ujarnya.

memaksa

Departemen Bea dan Cukai Departemen Keuangan sekali lagi menghancurkan ribuan pakaian bekas di Albir.

Kali ini mereka membuang 5.853 tumpukan pakaian bekas senilai sekitar Rp 17,4 miliar.

Komisaris Bea dan Cukai Ascolani mengatakan barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang dari pajak bea dan cukai yang akan dimusnahkan antara 2018 dan 2022.

“Jumlah total bahan yang dihancurkan mencapai 5.853 kotak dengan berat 122,06 ton. Ascolani mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Senin (4 Maret 2023) bahwa perkiraan nilai total produk mencapai Rs 17,4 miliar.

Dijelaskan bahwa bahan organik dimusnahkan dengan cara dibakar atau dibakar dengan alat menggunakan teknologi pengolahan sampah seperti insinerator dan pencacahan dengan mesin pencacah.

Pembuangan dilakukan oleh PT Desa Air Cargo, perusahaan pengelola limbah yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Nongsa, Batam, dalam waktu dua minggu.

Pemusnahan merupakan salah satu cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang bertujuan untuk menghilangkan bentuk dan hakekat utama suatu barang.

Peraturan Perbendaharaan No. 178/PMK.04/2019, disebutkan bahwa BMMN dapat dimusnahkan apabila tidak tersedia, tidak dapat digunakan, tidak dapat dihibahkan, tidak memiliki nilai ekonomis atau dilarang. Hukum harus dicabut dari ekspor atau impor, dan/atau dengan peraturan.

Bersamaan dengan itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. Impor pakaian bekas, sepatu dan tas barang bekas yang diatur oleh 51/M-DAG/PER/7/2015 dilarang. Pakaian Lama dan Tas Bekas No. 40 Tahun 2022 Tentang Ekspor dan Impor Barang Yang Dilarang.

“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat mencegah dampak negatif impor barang bekas,” kata Ascolani. (Kompas.com/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *